Para Pedagang Kaki Lima Makam Gus Dur Wadul Ke Komisi B DPRD Jombang.
Jombang, Sadhapnews.com – para pedagang kaki lima (PKL) di area makam Gus Dur Tebuireng ramai-ramai mendatangi gedung wakil rakyat DPRD Jombang Kamis (20/02/2025) siang
Kehadiran puluhan PKL tersebut bertujuan untuk mengajak dengar pendapat atau “hearing” bersama Komisi B DPRD Jombang di ruang Paripurna. Para PKL tersebut menyampaikan keberatan atas harga sewa lapak yang diajukan oleh Pemkab Jombang
“Kedatangan kami meminta solusi kepada para wakil rakyat di gedung DPRD Jombang. Ya karena menurut kami biaya sewa lapak yang nilainya terlalu besar bagi kami para PKL Makam Gus Dur,” cetus Muhammad Anshor, Ketua Paguyuban PKL Makam Gus Dur saat dikonfirmasi waktu hearing.
Pria yang akrab dipanggil Anshor ini mengungkapkan, bahwa Pemkab Jombang telah menetapkan harga sewa dari angka Rp 5 juta hingga Rp 12 juta per tahun.
“Terus terang kami sangat keberatan dengan nominal yang ditetapkan Pemkab Jombang tersebut,” ungkapnya.
Masih menurut Anshor, usai berdiskusi dengan teman-teman sesama PKL, mereka bersama PKL lainnya hanya mampu membayar sewa hanya Rp 1 juta per tahun.
“Setelah kami ceritakan semua ke Para wakil rakyat di DPRD Jombang, barulah ada masukan dan solusi dari sana,” jelasnya.
Namun demikian, Anshor menyebut ada saran dari Komisi B DPRD Jombang berupa solusi agar PKL membuat surat permohonan keringanan kepada Pemkab Jombang.
“Kami tadi disarankan untuk membuat surat permohonan keringanan itu,” pungkasnya.
Sementara itu terpisah, Ketua Komisi B DPRD Jombang Anas Burhani mengatakan, bahwa Pemkab Jombang sudah melakukan “appraisal” atau proses penilaian dan taksiran harga suatu objek, dalam hal ini terkait nilai sewa lapak di area makam Gus Dur tersebut.
“Terkait besaran nilai sewa lapak-lapak itu kan juga sudah muncul SK (surat keputusan) dari Bupati. Sehingga tidak bisa seenaknya saja langsung dicabut atau dibatalkan,” tandas politisi PKB Jombang ini.
Oleh karena itu, kata Anas, salah satu jalur yang bisa dimungkinkan sebagai solusi yakni membuat surat keterangan keberatan atas biaya sewa lapak tersebut.
“Jadi alurnya memang seperti itu. Karena kalau sudah ada SK Bupati ya itu memang harus dijalankan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jombang, Bambang Nurwijanto mengatakan, hasil dari keputusan hearing bersama Komisi B, maka pihaknya akan menunggu kiriman surat keberatan dari para PKL area Makam.Gus Dur.
“Tadi hasil keputusan dari hearing kan meminta para pedagang PKL akan mengirimkan surat keberatan. Ya tentu kami tunggu selekasnya,” terang mantan Kadisperindag Jombang.
Masih kata Bambang, pihak Disporapar saat ini belum berani dan bisa memutuskan. Apakah harga sewa nanti akan diturunkan atau dinaikkan.
“Kalau soal harga atau nilai sewa itu nantinya yang jelas mutlak keputusannya ada di Bupati Jombang yang telag mengekuarka SK. Untuk hasilnya nanti seperti apa, ya kita tunggu saja,” tutup Bambang dengan nada santai.(Ho)