Pimpinan Umum Law Office Jack and Associates dan Organisasi SJN Angkat Bicara Pernyataan Kemendes PDTT
JOMBANG, Sadhapnews.com - Pimpinan Umum Law Office Jack and Associates, Joko Prasetyo S.Sy, S.H., M.H, sekaligus Pendiri Organisasi Serikat Jurnalis Nusantara (SJN) menanggapi adanya pernyataan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), terkait Wartawan Bodrek dan LSM Abal-abal.
Joko Prasetyo menyampaikan, bahwa hal itu sangat di sayangkan sekali, karena dirinya adalah seorang pejabat publik. Dimana statementnya akan menjadi pijakan dan kebijakan, bisa menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif bisa kemana mana.
"Dengan statementnya itu, Menteri Yandri menyampaikan untuk menangkap seluruh wartawan bodrek dan LSM abal- abal. Tentunya ini menciptakan suasana gaduh, yang seharusnya sang mentri dikasih kata-kata " Oknum ", karena biar gak bias kemana mana. Sangat di sayangkan sekali, karena dalam konteks wartawan atau Jurnalistik, tidak ada yang namanya Wartawan Bodrek dan LSM Abal-abal,"katanya. Senin, (3/2/2025) Malam.
Menurutnya, hal ini justru harus di kaji terkait masalah statementnya itu. Seorang menteri, dimana ketika menyampaikan di pukul rata gebyok Uyah (istilah Jawa). Dimana masih banyak Wartawan atau Jurnalis yang benar-benar kredibilitasnya tinggi dan memperjuangkan suara rakyat.
"Andaikan tidak ada Wartawan atau Jurnalis yang benar-benar mengawal kebijakan pemerintah dari bawah tingkat desa sampai pusat, mungkin akan terjadi ketimpangan. Bahkan, terjadi penyelewengan atau tindakan korupsi yang dilakukan sebagian Oknum. Baik di Pemerintahan Desa, Kabupaten, bahkan Pusat,"tegas Bang Jack.
Bang Jack mengatakan, justru dengan adanya statement ini, maka menjadikan polemik dan kegaduhan. Sebab, dalam hal ini dapat menyinggung dan menyakiti para Wartawan, maupun Jurnalis yang ada di Indonesia ini.
"Dengan ini, kami sebagai praktisi atau akademisi hukum, sekaligus mantan Pimred, sangat prihatin dengan pemaparan mentri ini. Padahal sekarang di era pemerintahan Presiden Prabowo, harus benar benar menjunjung tinggi azas demokrasi, dan hal ini pastilah mencederai semua itu,"paparnya.
Diungkapkan Bang Jack, kalau kita flesback kebelakang sejarah Wartawan, adalah salah satu kekuatan keempat dari pilar demokrasi setelah eksekutif, legislatif, yudikatif. Kita melihat sejarah berdirinya atau adanya Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999, lahirnya terilhami dengan adanya demokrasi,"ujarnya.
Bang Jack menjelaskan, jika tanpa adanya Wartawan atau Jurnalis, mungkin dalam kemerdekaan ini tidak akan bisa menikmati kebebasan Pers, yang sampai detik ini kita rasakan.
"Kita prihatin dengan adanya statement seorang menteri ini. Justru dengan statement ini, oknum-oknum pejabat desa yang banyak memakan uang negara justru merasa aman, karena di bela dengan menjatuhkan profesi wartawan. Kalau memang dari desa sendiri itu bisa jujur dan tidak ada kesalahan, lantas kenapa harus takut dengan para oknum Wartawan atau Jurnalis yang nakal,"ungkap Bang Jack.
Lebih lanjut, Bang Jack menambahkan, bahwa ia akan sampaikan hal ini ketika ada temen-teman Jurnalis atau Wartawan yang nakal dan memeras, maka silahkan laporkan dan ia akan akan suport, serta mendukungnya.
"Jangan menyakiti dengan kata-kata "Wartawan Bodrek dan LSM Abal-abal" atau sebagainya, karena saya seorang mantan Pimpinan Redaksi dan penggerak tim media sangat terpukul ketika ada seorang pejabat publik seperti itu. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua pejabat publik, terutama menteri desa ketika selalu digaungkan ada Wartawan bodrek atau LSM abal-abal,"imbuhnya.
Bang Jack mengatakan, jika ia khawatir tidak ada kepercayaan masyarakat kepada Wartawan atau Jurnalis. Justru ini akan menguntungkan para oknum-oknum aparat desa, atau pemerintah pengabdi negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Secara fundamental, bukan kapasitas Kemendes PDTT berbicara mengenai jenis dan statuta Wartawan. Seharusnya, jika memang laporan dan temuan di lapangan itu terjadi, maka Kemendes PDTT dapat berkolaborasi dengan Menteri Komdigi, selaku pemilik ranah kewartawanan dan legalitas profesi media ini,"sebut dia.
Bang Jack menjelaskan, terkait jenis dan kapasitas LSM sebagai penyeimbang dan kontrol sosial masyarakat, ranah ini ada pada Mendagri sesuai dengan Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Sistim Pengelolaan Informasi Organisasi Kemasyarakatan, juga UU Ormas yaitu UU 17 Tahun 2013. (Divisi Humas SJN/cris)