Dishub Jatim Legalkan Pungli di Pelabuhan Bawean? Pelaku Kembalikan Uang Pedagang
Gresik, Sadhapnews.com - Lembaga Bantuan Maritim (LBH Maritim) menyesalkan sikap pembiaran Dinas Perhubungan Jatim terkait temuan pungli yang dilakukan oleh salah seorang karyawannya yang bertugas di Pelabuhan Laut Bawean. Hal itu dikatakan Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan saat diminta pendapatnya terkait perkembangan pasca temuan praktek pungli di pelabuhan Bawean kepada sejumlah pedagang yang berusaha di area pelabuhan. “Kalau memang benar terjadi pembiaran dan yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi tetapi hanya diminta mengembalikan uang pedagang sama saja dengan melegalkan pungli, kata Komang. Artinya, kalau ada karyawan melakukan tindakan kriminal termasuk korupsi atau pungli dan ketahuan di Dishub Jatim cukup diminta mengembalikan uangnya. “Seharusnya dilaporkan ke pihak berwajib dan yang bersangkutan diberi tindakan setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan malah dilindungi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pasca polemik bongkar muatan besi tua potongan kapal di Pelabuhan Pengumpan Regional Lamongan yang diduga tidak prosedural masalah lain terjadi di pelabuhan Sangkapura Bawean. Pedagang yang beraktivitas di dalam pelabuhan milik Pemprov Jatim tersebut resah akibat ulah oknum Dishub Jatim.
Oknum yang diduga pegawai outsourcing berinisial Fr tersebut meminta uang bulanan, besarnya bervariasi antara 250-500 ribu. "Padahal para pedagang tersebut sudah menyewa kepada Pihak ketiga yang mengelola pelabuhan Sangkapura jadi kami bayar dua kali," kata salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya.
Perlu diketahui sesuai surat edaran kepala Pelabuhan Pengumpan Regional Paciran yang membawahi Pelabuhan Laut Bawean tanggal 5 Februari 2025, ditandatangani Hari Yulianto selaku kepala Pelabuhan Paciran Menyebutkan, sesuai perjanjian antara Dinas Perhubungan Jatim dan PT Hamsiyatun Jaya Makmur selaku pengelola pelabuhan Laut Bawean, menyebutkan antara lain, pengelolaan Rumah Dinas, Lapangan Penumpukan, Gudang, Terminal Penumpang, Kios, Pos Jaga serta Kegiatan Penarikan Retribusi, Pas Penumpang, Pas Masuk Kendaraan Roda Dua dan Pas Masuk Kendaraan Roda Empat dilakukan oleh PT. Hamsiyatun Jaya Makmur termasuk Kegiatan Penarikan Retribusi Pas Penumpang dan Pas Jasa Pemeliharaan Dermaga, terhitung mulai tanggal 01 Februari 2025. Sedangkan kegiatan Jasa Kepelabuhanan lainnya seperti, Jasa Sandar/Tambat dan Labuh tetap dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu Direktur PT. Hamsiyatun Jaya Makmur, HM Nur yang diminta pendapatnya sangat menyesalkan pungli di kawasan dermaga yang dikelolanya. "Saya dapat laporan dari pedagang akan hal itu dan minta Dishub Jatim menindak tegas oknum yang meresahkan para pedagang itu," jelasnya.
Lebih jauh dikatakan urusan di darat pelabuhan Bawean kegiatannya adalah kewenangan pengelola. Hal itu sesuai dengan nota kesepahaman antara Dishub Jatim dan pihaknya. Kadishub Jatim, Kepala Pelabuhan Paciran yang dikonfirmasi terkait sanksi kepada karyawannya hingga berita ini tayang belum memberikan jawaban. (Red)