Penggerebekan Industri Rumahan Minyak Goreng Ilegal di Mojokerto, Omzet Capai Puluhan Juta Rupiah
Mojokerto, Sadhapnews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar praktik produksi dan distribusi minyak goreng ilegal yang beroperasi di wilayah Kemlagi, Mojokerto. Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial NS (38), seorang pekerja swasta yang tinggal di Desa Mojodowo, Kemlagi, Mojokerto, berhasil diamankan.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. "Pada tanggal 13 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, kami menerima laporan mengenai adanya kegiatan pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa label dan izin edar yang sah," jelas AKP Siko dalam konferensi pers di Aula Hayam Wuruk, Rabu (19/3).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan lokasi produksi ilegal di sebuah rumah di Dusun Medowo, Desa Mojodowo. Di lokasi tersebut, ditemukan ratusan botol minyak goreng siap edar dalam berbagai ukuran, yaitu 500 ml, 750 ml, 820 ml, dan 1.500 ml. Seluruh botol tersebut tidak dilengkapi dengan label dan izin edar dari BPOM maupun SNI. Selain itu, ditemukan pula empat tandon plastik berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak goreng curah.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan membeli minyak goreng curah dari PT. Mega Surya Mas di Sidoarjo. Minyak tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap milik tersangka dan dikemas ulang di rumahnya. "Tersangka membeli minyak curah seharga Rp 18.000 per kilogram dan menjualnya kembali dalam kemasan botol dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 9.000 hingga Rp 26.000," ungkap AKP Siko.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah menjual minyak goreng ilegal tersebut ke sejumlah toko di wilayah Kemlagi dan Kutorejo, Mojokerto, dengan omzet mencapai sekitar Rp 30 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
* 654 botol minyak goreng kemasan 750 ml
* 96 botol minyak goreng kemasan 500 ml
* 40 botol minyak goreng kemasan 820 ml
* 176 botol minyak goreng kemasan 1.500 ml
* Berbagai peralatan produksi, termasuk tandon, selang, timbangan, dan botol plastik kosong
* Satu unit mobil pikap Grand Max
* Dokumen-dokumen terkait pembelian dan penjualan minyak goreng
Tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (Trs)