Percepatan RTRW dan Lonjakan PAD, Mojokerto Siap Menuju Kemajuan Berkelanjutan


Mojokerto, Sadhapnews.com – Kabupaten Mojokerto di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Al Barra terus menunjukkan komitmennya dalam mengakselerasi pembangunan daerah. Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang berlangsung pada Kamis (6/3), Bupati mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) penting, yaitu perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro, dihadiri oleh jajaran penting pemerintahan daerah, termasuk Wakil Bupati, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, dan pimpinan OPD se-Kabupaten Mojokerto.

RTRW sebagai Landasan Pembangunan

Bupati Al Barra menekankan pentingnya RTRW sebagai acuan dalam pengembangan dan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Mojokerto memiliki potensi besar di berbagai sektor, mulai dari pertanian, industri, pariwisata, hingga sumber daya alam.

Perubahan RTRW ini mencakup berbagai aspek strategis, antara lain:

Pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto.

Pembangunan jalan tol Gempol-Mojokerto.

Pengelolaan limbah B3 di Desa Cendoro, TPA Regional, dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah.

Pengembangan sarana dan prasarana penunjang Wisata Majapahit di Trowulan.

Pengembangan kawasan Agropolitan dan Minapolitan di Trawas, Pacet, dan Gondang, termasuk KEK Pendidikan dan Kesehatan.

Penetapan kawasan Cagar Budaya di Gunung Penanggungan.

Pengembangan wisata air di Padusan, Pacet, dan Tanjungan.

Pengembangan wisata utara sungai di Dawarblandong.

Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Gunung Wilirang.

Pengembangan pipa gas untuk industri di Jombang yang melintasi Mojokerto.

Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Pembangunan gedung olahraga bertaraf internasional.

Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah mewujudkan Kabupaten Mojokerto sebagai basis agropolitan regional, industri, dan pariwisata yang maju dan berkelanjutan.

Pengelolaan Barang Milik Daerah yang Lebih Baik

Selain RTRW, Bupati juga mengusulkan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan keadaan terkini, serta mengadopsi regulasi baru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Perubahan ini mencakup:

Penjualan barang milik daerah lainnya.

Tata cara pengawasan dan pengendalian barang milik daerah.

Pengaturan sewa untuk barang milik daerah dengan karakteristik khusus.

Tata cara penjualan kendaraan dinas kepada pimpinan DPRD dan ASN.

Kinerja Keuangan Daerah yang Mengesankan

Dalam laporannya, Bupati Al Barra juga menyampaikan capaian kinerja keuangan daerah yang positif. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 mencapai 2 triliun 807 miliar rupiah, atau 100,80% dari target yang ditetapkan.

Pencapaian ini didukung oleh:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 719 miliar rupiah.

Pendapatan Transfer sebesar 2 triliun 072 miliar rupiah.

Lain-lain pendapatan yang sah sebesar 2 triliun 807 miliar rupiah.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai 2 triliun 899 miliar rupiah, dengan rincian:

Belanja Operasi sebesar 1 triliun 865 miliar rupiah.

Belanja Modal sebesar 459 miliar rupiah.

Belanja tidak terduga sebesar 523 juta rupiah.

Belanja Transfer sebesar 574 miliar rupiah.

Indikator Kinerja Utama yang Meningkat

Kabupaten Mojokerto juga mencatatkan peningkatan pada beberapa indikator kinerja utama, antara lain:

Indeks pembangunan manusia sebesar 76,69.

Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,34%.

Indeks reformasi birokrasi sebesar 86,36.

Dengan berbagai langkah strategis ini, Kabupaten Mojokerto optimis dapat terus melaju menuju kemajuan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat. (Adv/Trs)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url